INFO62.NEWS — Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan dokter spesialis kandungan RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, dr. Hj. Sitti N. Korompot, SpOG-K, MARS, kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik Polres Kotamobagu.
Menanggapi perkembangan tersebut, pihak kuasa hukum dr. Sitti menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan. Mereka juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan pidana.
Kuasa hukum dr. Sitti, dr. Suyanto Yusuf, S.H., M.Kes, didampingi rekannya Ronal Samuel Wuisan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa klien mereka bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Polres Kotamobagu.
“Sekarang masih dalam proses penyidikan dan sudah ada surat penetapan tersangka. Pemanggilan hari Selasa tanggal 25 November nanti adalah pemeriksaan lanjutan, dan klien kami akan hadir secara kooperatif. Kami tetap menghormati proses hukum,” ujar dr. Suyanto kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status tersangka bukanlah bukti bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, publik perlu memahami bahwa proses hukum masih berjalan dan kesimpulan hukum belum dapat ditarik sebelum seluruh alat bukti diuji secara objektif di hadapan hukum.
“Perlu kami tegaskan bahwa status tersangka bukanlah bukti bersalah, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kami yakin dan memiliki dasar yang sangat kuat bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Sitti telah sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), serta standar profesi. Kami yakin tidak ada kelalaian dalam tindakan operasinya,” tuturnya.
Pihak kuasa hukum juga berharap agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Mereka meyakini bahwa fakta medis serta standar pelayanan yang diterapkan akan menjadi dasar penting dalam mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
“Kami percaya proses hukum akan menemukan kebenaran secara objektif dan klien kami akan memperoleh keadilan,” tegas dr. Suyanto.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik Polres Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan perkara tersebut.















