INFO62.NEWS,KOTAMOBAGU — Perkembangan terbaru terkait kasus dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu mulai menunjukkan titik terang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berkas perkara dengan tersangka dr. Sitti Nariman Korompot kini resmi masuk tahap 1.
Kabar tersebut bukan hanya datang dari sumber internal penegak hukum, namun turut dibenarkan oleh pihak keluarga korban, almarhumah Nazwa Gomba.
Mereka menyampaikan bahwa telah menerima pemberitahuan resmi mengenai peningkatan status penanganan perkara tersebut.
“Benar, kami sudah menerima informasi bahwa kasus ini masuk tahap 1. Kami berharap prosesnya terus berjalan tanpa hambatan,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Masuknya berkas ke tahap 1 menandai bahwa penyidikan dianggap cukup dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Keluarga besar Nazwa berharap langkah ini menjadi awal untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Perkembangan ini juga menjadi sorotan publik, mengingat kasus dugaan malapraktik tersebut telah menyita perhatian masyarakat Kotamobagu dalam beberapa bulan terakhir.















