ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home KOTAMOBAGU

Tujuh Pemilik Usaha di Kotamobagu Jadi Tersangka Pelanggaran Perda

Redaksi by Redaksi
Desember 8, 2025 | 16:00
in KOTAMOBAGU
0
Tujuh Pemilik Usaha di Kotamobagu Jadi Tersangka Pelanggaran Perda
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.NEWS,KOTAMOBAGU — Setelah melaksanakan razia besar-besaran tahap II pada 15–16 November 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kini melanjutkan langkah penegakan hukum dengan menggelar perkara dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Senin (8/12/2025).

Agenda gelar perkara tersebut melibatkan tiga café dan sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, dan turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kotamobagu beserta jajaran, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota, Widy Mokoginta dan Rudini Sako. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat penegakan hukum daerah.

Setelah pemeriksaan, klarifikasi, dan pengumpulan alat bukti, Satpol PP resmi menetapkan tujuh pemilik usaha sebagai tersangka, yakni:

  1. U.Y.N. – Pemilik Café Blacklist
  2. S.W.D. – Pemilik Café Agnes
  3. M.K. – Pemilik Café M’Classic
  4. A.M. – Pemilik Kios Angie
  5. D.P. – Pemilik Warung Jihan
  6. A.F.W. – Pemilik Kios Sking
  7. S.R. – Pemilik Kios Mika

Mereka diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, pelanggaran yang secara tegas dilarang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.

Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa gelar perkara bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan profesionalisme penyidikan.

“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait—baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis—atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi-saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sahaya.

Ia menambahkan bahwa ketepatan penempatan pasal harus dikaji cermat melalui evaluasi lintas aparat penegak hukum.“Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Sahaya juga mengapresiasi dukungan Polres Kotamobagu, Kejaksaan, hingga Subdenpom yang terus bersinergi dalam menjaga ketertiban daerah.

Dengan penetapan tersangka ini, Satpol PP akan segera melengkapi berkas perkara dan meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol ilegal, akan ditindak tegas demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah tersebut.

Previous Post

Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Hadiri Kenal Pamit Dandim 1303/BM

Next Post

Kerja Nyata TNI–Polri di Desa Lobong: Bangun Akses Baru untuk Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kerja Nyata TNI–Polri di Desa Lobong: Bangun Akses Baru untuk Masyarakat

Kerja Nyata TNI–Polri di Desa Lobong: Bangun Akses Baru untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Maret 9, 2026 | 14:27
PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

Januari 16, 2026 | 19:10
Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Januari 7, 2026 | 13:31
Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Januari 6, 2026 | 11:59

Recent News

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Maret 9, 2026 | 14:27
PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

Januari 16, 2026 | 19:10
Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Babinsa Hadiri Rapat Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Penanganan Stunting di Bolangitang Barat

Januari 7, 2026 | 13:31
Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Danramil Poigar Hadiri Peletakan Batu Pertama Koperasi Desa Merah Putih di Gogaluman

Januari 6, 2026 | 11:59

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Ramadhan Penuh Berkah, PN Kotamobagu Gelar Public Campaign dan Berbagi Takjil Gratis

Maret 9, 2026 | 14:27
PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

PN Kotamobagu Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkara Berjalan Menyesuaikan

Januari 16, 2026 | 19:10
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb