INFO62.NEWS,KOTAMOBAGU — Setelah melaksanakan razia besar-besaran tahap II pada 15–16 November 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kini melanjutkan langkah penegakan hukum dengan menggelar perkara dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Senin (8/12/2025).
Agenda gelar perkara tersebut melibatkan tiga café dan sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, dan turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kotamobagu beserta jajaran, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota, Widy Mokoginta dan Rudini Sako. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat penegakan hukum daerah.
Setelah pemeriksaan, klarifikasi, dan pengumpulan alat bukti, Satpol PP resmi menetapkan tujuh pemilik usaha sebagai tersangka, yakni:
- U.Y.N. – Pemilik Café Blacklist
- S.W.D. – Pemilik Café Agnes
- M.K. – Pemilik Café M’Classic
- A.M. – Pemilik Kios Angie
- D.P. – Pemilik Warung Jihan
- A.F.W. – Pemilik Kios Sking
- S.R. – Pemilik Kios Mika
Mereka diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, pelanggaran yang secara tegas dilarang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.
Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa gelar perkara bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan profesionalisme penyidikan.
“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait—baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis—atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi-saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sahaya.
Ia menambahkan bahwa ketepatan penempatan pasal harus dikaji cermat melalui evaluasi lintas aparat penegak hukum.“Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Sahaya juga mengapresiasi dukungan Polres Kotamobagu, Kejaksaan, hingga Subdenpom yang terus bersinergi dalam menjaga ketertiban daerah.
Dengan penetapan tersangka ini, Satpol PP akan segera melengkapi berkas perkara dan meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol ilegal, akan ditindak tegas demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah tersebut.















