INFO62.NEWS,KOTAMOBAGU — Upaya penyidik Polres Kotamobagu untuk memeriksa dr. Sitti Nariman Korompot kembali tersendat. Tersangka kasus dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan hari ini.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH, membenarkan ketidakhadiran tersebut. Ia menyebutkan bahwa kuasa hukum dr. Sitti memberikan alasan sakit.
“Tidak hadir karena sakit,” ujar Iptu Waafi singkat.
Ketidakhadiran ini memicu reaksi keras dari publik yang sejak lama mengikuti kasus tersebut. Banyak yang mempertanyakan keseriusan dan itikad baik dr. Sitti dalam menghadapi proses hukum, terutama setelah status tersangka resmi diumumkan.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 28 November 2025. Namun, penundaan ini kembali menyorot dinamika kasus yang sejak awal telah menimbulkan polemik berkepanjangan, kritik publik, serta tekanan dari keluarga korban yang menantikan keadilan.
Masyarakat berharap pemeriksaan berikutnya berjalan tanpa hambatan, sehingga proses hukum dapat segera bergerak dan kebenaran dapat diuji secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.















