INFO62.NEWS, KOTAMOBAGU — Benteng pertahanan RSIA Kasih Fatimah akhirnya runtuh. Setelah berbulan-bulan dihantam kritik, dipertanyakan publik, dan disorot atas berbagai kejanggalan, dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG-K, MARS, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik yang merenggut nyawa ibu muda Nazwa Gomba (19).
Penetapan ini bukan keputusan tiba-tiba. Gelar perkara pada 21 November 2025 membuka serangkaian temuan yang selama ini diduga disembunyikan. Rekomendasi tegas dari Majelis Dewan Profesi (MDP) semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian medis fatal dalam penanganan korban.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., menegaskan tanpa sedikit pun keraguan. “Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.” Bebernya, Sabtu 22 November 2025.
Langkah ini menjadi bukti bahwa kasus yang sempat jalan di tempat kini mulai bergerak ke arah pengungkapan besar. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap tersangka pada Senin pekan depan, sinyal bahwa proses hukum memasuki fase yang jauh lebih serius.
Publik kini menuntut agar kasus ini dibongkar sampai akar-akarnya. Dan dengan jatuhnya sang mantan direktur ke meja tersangka, tekanan agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu semakin tak terbendung.















