INFO62.NEWS,KOTAMOBAGU – Suhu penyelidikan kasus dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu kian memanas. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan, kasus kematian Nazwa Gomba (19), seorang ibu Bhayangkari, kini memasuki fase yang jauh lebih serius.
Penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu baru saja kembali dari Jakarta dengan membawa hasil penting dari pemeriksaan Majelis Dewan Profesi (MDP) dan hasil itu disebut menjadi titik balik.
Temuan Majelis Dewan Profesi (MDP) yang dinilai sangat krusial langsung mendorong penyidik bergerak cepat. Dokter yang menangani almarhumah, dr. Sitty Korompot, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hari ini di Mapolres Kotamobagu. Agenda ini disebut sebagai yang paling menentukan sejak kasus Nazwa mencuat.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH, memastikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari analisis Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur medis.
Saat ditanya kemungkinan penahanan terhadap dr. Sitty, Waafi tidak ragu memberi sinyal kuat, “Ada potensi ke arah sana.” Ungkapnya, Rabu 19 November 2025.
Pernyataan itu sontak membuat tensi penyelidikan naik drastis. Publik kini menaruh perhatian lebih besar bukan hanya pada individu dokter yang diperiksa, tetapi pada RSIA Kasih Fatimah secara keseluruhan.
Bahkan, wacana pencabutan izin operasional RSIA mulai mencuat. Jika Hasil sidang Putusan Majelis Dewan Profesi (MDP) mengarah pada temuan kelalaian sistemik, manajemen rumah sakit dinilai tak bisa lagi lepas dari tanggung jawab. Tekanan terhadap pemerintah daerah untuk meninjau ulang izin rumah sakit semakin menguat.
Sejak awal, kematian Nazwa Gomba telah mengguncang emosi warga Kotamobagu. Usianya yang masih sangat muda dan statusnya sebagai ibu Bhayangkari membuat kasus ini semakin sensitif. Keluarga korban terus mendesak agar proses hukum berjalan tanpa kompromi.
Pemeriksaan dr. Sitty hari ini menjadi momen krusial. Publik menanti dengan tegang apakah penyidik segera menetapkan tersangka, menemukan fakta baru, atau bahkan membuka jalan menuju langkah besar berikutnya penindakan tegas hingga kemungkinan pencabutan izin RSIA Kasih Fatimah jika terbukti ada pelanggaran berat dalam sistem pelayanannya.















