INFO62.News – Advokat Depanan Simangunsong, S.H., mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dalam menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA.
Depanan Simangunsong, yang merupakan kuasa hukum korban penipuan, Wilson Ficrant, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja profesional aparat kepolisian dalam menetapkan NA sebagai tersangka.
“Dengan penetapan tersangka terhadap Oknum ASN NA ini, tentu kami selaku kuasa hukum mengapresiasi kinerja Kapolres Bolsel dan jajarannya,” ujar Simangunsong.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan NA ke Polres Bolsel dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/XI/SPKT pada Oktober 2024 atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian kliennya sebesar Rp391 juta.
“NA meminta uang kepada klien kami dengan mencatut nama beberapa pejabat Pemkab Bolsel, termasuk Bupati. Kasus ini tentu telah melalui berbagai proses hukum, termasuk upaya somasi agar terlapor mengembalikan uang klien kami. Namun, tidak ada niat baik dari NA,” jelasnya.
Simangunsong berharap dengan penetapan status tersangka ini, kasus ini bisa sampai tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.
Diketahui, Dalam konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025, Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya, menegaskan bahwa NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait perbuatan berulang.***