INFO62.NEWS – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang melibatkan seorang pengusaha tambang emas berinisial AK alias Alken (Ali), kini memasuki tahap baru. Meskipun proses hukum masih berlangsung di Polres Boltim, Ali telah mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.
Keputusan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian mempertanyakan alasan di balik penangguhan tersebut, sementara yang lain menilai bahwa langkah ini merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam peraturan hukum.
Penasihat Hukum Korban Kawal Kasus Ini
Penasihat hukum korban, Hary Yahya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya kasus ini. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu juga aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan keadilan bagi korban.
Terkait penangguhan penahanan ini, Hary menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal ini menyatakan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim berhak memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
“Penangguhan penahanan memang merupakan hak tersangka yang dapat diberikan berdasarkan pertimbangan penyidik. Namun, ini tidak menghentikan jalannya proses hukum,” ujar Hary.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Ali mengalami kehilangan sejumlah uang dalam beberapa kesempatan. Dugaan muncul bahwa seorang anak di bawah umur terlibat dalam pencurian tersebut. Saat mengetahui kejadian itu, Ali diduga emosi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.
Akibat tindakannya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, yang kemudian menindaklanjutinya dengan penyelidikan yang masih berlangsung hingga saat ini.
Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
Kasatreskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan terhadap Ali telah diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
“Salah satu pertimbangan adalah bahwa tersangka diyakini tidak akan melarikan diri. Selain itu, pihak keluarga korban dan tersangka juga tengah berupaya menempuh jalur restorative justice,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tetap dalam proses hukum. “Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik, dan mereka menjamin bahwa kasus ini tetap berproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Hary Yahya.
Masyarakat Pantau Perkembangan Kasus
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diawasi ketat oleh berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum korban serta lembaga perlindungan anak. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian serta jalannya persidangan di kemudian hari.
Dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, baik bagi tersangka maupun korban. Semua pihak kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang telah mengundang banyak perhatian ini.