INFO62.NEWS,HUKRIM – Sahabu Mokodompit (57), warga Desa Muntoi, merasa kecewa setelah upayanya untuk mendapatkan keadilan pasca operasi katarak berujung pada penghentian penyelidikan oleh Polres Kotamobagu
Pada 18 Oktober 2024, Sahabu melaporkan dugaan malpraktik yang menyebabkan kebutaan permanen setelah menjalani operasi di RS Kinapit Kotamobagu. Namun, meskipun lebih dari dua bulan menunggu, polisi akhirnya menghentikan penyelidikan pada 9 Januari 2025.
Pada 20 Januari 2025, Sahabu menerima dua surat resmi dari pihak kepolisian yang menjelaskan penghentian tersebut. Surat pertama, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan, menyebutkan bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana.
Surat kedua, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), menjelaskan bahwa keputusan penghentian didasarkan pada hasil pemeriksaan ahli yang menyatakan prosedur medis yang dilakukan sudah sesuai dengan standar.
Sahabu, yang kehilangan penglihatannya setelah operasi tersebut, mengungkapkan rasa kecewanya. “Saya kehilangan penglihatan saya, tetapi tidak ada kejelasan tentang keadilan. Saya berharap ada perhatian lebih mengenai hal ini,” ungkapnya dengan penuh penyesalan.
Kuasa hukum Sahabu, Depanan Simangunsong SH, menegaskan bahwa mereka akan mengajukan keberatan terhadap keputusan polisi tersebut.
“Keberatan akan kami ajukan dalam waktu dekat. Kami butuh kejelasan tentang bagaimana proses ini bisa dihentikan hanya karena keterangan ahli,” kata Depanan, merujuk pada Perkap No. 9 Tahun 2019 yang mewajibkan tindak lanjut dalam bentuk gelar perkara jika ada keberatan.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika Sahabu menjalani operasi katarak di RS Kinapit Kotamobagu. Namun, setelah prosedur tersebut, kondisinya justru semakin buruk dan menyebabkan kebutaan permanen.
Meskipun telah mencoba mediasi dengan pihak rumah sakit, tidak ada solusi yang tercapai. Akhirnya, Sahabu melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/437/X/2024/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Namun, meski telah dilakukan pelaporan dan beberapa kali follow-up, penyelidikan dihentikan oleh pihak kepolisian pada Januari 2025 dengan alasan tidak adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Sahabu dan kuasa hukumnya kini berjuang untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan terkait insiden yang merenggut penglihatan Sahabu.