• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home NASIONAL

Kepala Desa Bakan Resmi Tersangka Korupsi Dana CSR PT. JRBM

Savdar Fransisco by Savdar Fransisco
Januari 6, 2025 | 21:41
in NASIONAL
0
Kepala Desa Bakan Resmi Tersangka Korupsi Dana CSR PT. JRBM
0
SHARES
514
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.NEWS, HUKRIM – HM alias Hasan, Kepala Desa (Sangadi) Bakan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kotamobagu pada Senin, 6 Januari 2025.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kotamobagu, dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK MH.

HM diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), yang semestinya digunakan untuk pembangunan saluran drainase di Sungai Tapa Gale, Desa Bakan. Selain HM, penyidik juga menahan seorang rekannya yang bertindak sebagai pelaksana proyek.

Modus Operandi

Kapolres AKBP Irwanto mengungkapkan bahwa tersangka HM mengajukan proposal bantuan kepada PT JRBM atas nama pemerintah desa. Dalam proposal tersebut, ia meminta anggaran sebesar Rp9 miliar lebih untuk proyek pembangunan saluran drainase sawah. Dana tersebut disetujui oleh perusahaan dan disalurkan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan.

Namun, penyelidikan Tipikor Polres Kotamobagu menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Proyek yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai perencanaan, dan sebagian besar anggaran diduga disalahgunakan oleh HM dan rekannya.

Pelanggaran Hukum

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan HM melanggar berbagai aturan, termasuk:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

– Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Dampak dan Tanggapan Masyarakat

Kasus ini mencoreng nama baik Desa Bakan dan menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Banyak warga yang mengharapkan dana CSR tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa, namun justru diselewengkan.

“Sebagai pemimpin desa, HM seharusnya menjadi teladan. Tapi kenyataannya malah menyalahgunakan kepercayaan kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Selanjutnya

Polres Kotamobagu memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan adil. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan uang rakyat,” tegas AKBP Irwanto.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat lain untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana yang dipercayakan kepada mereka. Masyarakat juga diimbau untuk terus mengawasi penggunaan dana publik agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa mendatang.

Previous Post

DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang 2024 dan Pembukaan Sidang 2025

Next Post

Ini Harapan Adrianus Mokoginta di HUT Ke-155 Kotamobagu

Savdar Fransisco

Savdar Fransisco

Next Post
Ini Harapan Adrianus Mokoginta di HUT Ke-155 Kotamobagu

Ini Harapan Adrianus Mokoginta di HUT Ke-155 Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb