INFO62.NEWS, HUKRIM – HM alias Hasan, Kepala Desa (Sangadi) Bakan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kotamobagu pada Senin, 6 Januari 2025.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kotamobagu, dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK MH.
HM diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), yang semestinya digunakan untuk pembangunan saluran drainase di Sungai Tapa Gale, Desa Bakan. Selain HM, penyidik juga menahan seorang rekannya yang bertindak sebagai pelaksana proyek.
Modus Operandi
Kapolres AKBP Irwanto mengungkapkan bahwa tersangka HM mengajukan proposal bantuan kepada PT JRBM atas nama pemerintah desa. Dalam proposal tersebut, ia meminta anggaran sebesar Rp9 miliar lebih untuk proyek pembangunan saluran drainase sawah. Dana tersebut disetujui oleh perusahaan dan disalurkan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan.
Namun, penyelidikan Tipikor Polres Kotamobagu menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Proyek yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai perencanaan, dan sebagian besar anggaran diduga disalahgunakan oleh HM dan rekannya.
Pelanggaran Hukum
Kapolres menjelaskan bahwa tindakan HM melanggar berbagai aturan, termasuk:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
– Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dampak dan Tanggapan Masyarakat
Kasus ini mencoreng nama baik Desa Bakan dan menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Banyak warga yang mengharapkan dana CSR tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa, namun justru diselewengkan.
“Sebagai pemimpin desa, HM seharusnya menjadi teladan. Tapi kenyataannya malah menyalahgunakan kepercayaan kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Langkah Selanjutnya
Polres Kotamobagu memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan adil. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan uang rakyat,” tegas AKBP Irwanto.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat lain untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana yang dipercayakan kepada mereka. Masyarakat juga diimbau untuk terus mengawasi penggunaan dana publik agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa mendatang.