Manado, Info62.News— Dirut Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk diperiksa penyidik tipidkor Polda Sulut pada Selasa (22/10/2024) malam.
Diketahui Dirut Perumda Pasar menyambangi Polda Sulut diundang untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dasar hukum penagihan iuran di pasar yang di kelola oleh Perumda Pasar Manado serta terkait Modal Dasar PD Pasar juga setelah beralih ke Perumda Pasar Manado.
Informasi yang dirangkum, pemanggilan tersebut atas aduan masyarakat yang ingin mengetahui landasan hukum Perumda Pasar/PD Pasar dalam pengelolaan Pasar di Kota Manado.
“Tadi kami sudah jelaskan secara akurat dan terperinci terkait pengelolaan anggaran. Perusahaan Daerah, Perumda Pasar Manado wajib menyampaikan informasi yang memiliki landasan hukum kepada pihak kepolisian agar pihak kepolisian bisa mengawal aturan yg ada sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari pengelola Pasar Manado,” ujar Lucky Senduk.
Lucky Sendukpun memberikan apresiasi kepada Polda Sulut telah menjalankan fungsi kontrolnya.
“Kami tentunya mengapresiasi hal ini untuk kedepan dapat melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan bebas pungli apalagi Korupsi,” tutupnya.