• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home KOTAMOBAGU

Imigrasi Kotamobagu Amankan Tiga WNA Tiongkok Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Aktivitas Tambang

Redaksi by Redaksi
September 17, 2024 | 23:40
in KOTAMOBAGU
0
Imigrasi Kotamobagu Amankan Tiga WNA Tiongkok Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Aktivitas Tambang
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.News,Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Press Release tentang pengamanan terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Wilayah hukum Kantor Imigrasi Kotamobagu.

Press Release tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kotamobagu, Harapan Nasution dan Didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Kenneth Rompas, S.H.

Pada kesempatan itu Kakanim Kotamobagu Harapan Nasution menjelaskan bahwa saat ini pihaknya melakukan penyidikan terhadap tiga warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

“Ketiga warga negara asing tersebut berinisial ZJ, CZ, dan YZ, dan mereka diduga menyalahgunakan visa yang dimiliki untuk melakukan kegiatan di luar ketentuan izin tinggal,” jelas Harapan Nasution

Kronologi Kejadian

Harapan Nasution menuturkan Peristiwa ini bermula pada 21 Agustus 2024, ketika ketiga tersangka diketahui melakukan pengujian sampel material tambang di salah satu hotel di Kota Kotamobagu.

“Aktivitas pengambilan sampel batuan tersebut dilakukan di beberapa lokasi tambang di Tanoyan, dengan pengujian dilakukan menggunakan alat dan bahan kimia yang tidak sesuai prosedur resmi. Kegiatan ini tidak dilakukan di bawah pengawasan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tanpa izin sah, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran keimigrasian,”ungkapnya

Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Kenneth Rompas, S.H menyebut bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ZJ diketahui menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (indeks D2), yang sebenarnya hanya mengizinkan kegiatan bisnis seperti rapat atau negosiasi, dan tidak mencakup kegiatan pertambangan atau pengambilan sampel mineral.

“Sementara itu, CZ dan YZ masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, yang juga tidak memperbolehkan mereka untuk terlibat dalam aktivitas pertambangan, ” ujar Kenneth

Pasal Pelanggaran

“Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,00. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, mengingat keterlibatan ketiganya dalam kegiatan pengujian tambang tersebut, “bebernya

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penyidikan, pihak berwenang telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Barang elektronik berupa handphone
2. Alat pengujian material tambang
3. Bahan kimia dan sampel mineral
4. Alat tambahan terkait pengujian
5. Dokumen, seperti paspor dan izin tinggal

Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut untuk memastikan adanya pelanggaran lebih lanjut terkait izin tinggal ketiga tersangka. Kasus ini menjadi perhatian serius otoritas imigrasi karena adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kotamobagu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal penggunaan izin tinggal.***

Tags: Aktivitas tambangHarapan NasutionKantor Imigrasi Kelas II Non TPI KotamobaguKenneth RompasPenyalahgunaan izin tinggalWNA Tiongkok
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Raih Penghargaan Best Performance Penurunan Stunting 2024

Next Post

20 Anggota DPRD Boltim Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

Redaksi

Redaksi

Next Post
20 Anggota DPRD Boltim Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

20 Anggota DPRD Boltim Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb