INFO62.NEWS,HUKRIM – Kasus penarikan mobil oleh PT. Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Kotamobagu akhirnya berujung pada kemenangan telak bagi pihak korban.
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, pengadilan memutuskan bahwa tindakan penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh MUF merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kemenangan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi MUF dan lembaga keuangan lainnya dalam memperlakukan nasabah dengan benar sesuai hukum yang berlaku.
Itikad Baik dari Kuasa Hukum Korban
Ketua tim kuasa hukum korban, Prayogi A. Podomi, S.H., menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai atau non-litigasi.
Bahkan, tim hukum korban sudah mengajukan tawaran damai selama proses persidangan berlangsung.
“Kami sudah beritikad baik dari awal untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Kami mengajukan beberapa tawaran selama proses persidangan. Namun, yang anehnya tidak ada tanggapan serius dari pihak MUF. Bahkan, seorang karyawan MUF sempat menghubungi tim pengacara kami, Pak Aris Binol, dengan nada menantang dan mengatakan, ‘Silahkan digugat saja,’” ujar Prayogi A. Podomi.
Sikap tersebut, menurut Prayogi, menunjukkan kurangnya kehendak dari MUF untuk menyelesaikan sengketa secara baik-baik. Namun, keputusan pengadilan akhirnya memihak kepada nasabah yang taat, yang menjadi korban dari penarikan paksa kendaraan tersebut.
Pembelajaran bagi MUF Kotamobagu
Aris Binol, S.H., M.H., CMLC., anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa keputusan ini menjadi pembelajaran bagi MUF, khususnya cabang Kotamobagu, bahwa penarikan paksa kendaraan nasabah yang taat dalam pembayaran adalah tindakan yang melawan hukum.
“MUF Kotamobagu harus memahami bahwa menarik kendaraan nasabah secara paksa, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, adalah tindakan yang melanggar hak-hak nasabah. Keputusan pengadilan ini sudah membuktikan bahwa tindakan mereka melanggar hukum,” ungkap Aris.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya bagi lembaga pembiayaan untuk menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum dan menghormati hak-hak konsumen.
Menarik kendaraan secara paksa tanpa melalui jalur hukum yang benar dapat merugikan nasabah dan berdampak negatif pada reputasi perusahaan.
Kewajiban Mematuhi Putusan Pengadilan
Di akhir sesi wawancara, Jemmy Mokoagow, S.H., M.H., CLA., CPM., yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum, menyampaikan harapannya agar MUF Kotamobagu segera mematuhi putusan pengadilan dan mengembalikan mobil klien mereka beserta seluruh barang-barang yang ada di dalam kendaraan tersebut.
“Kami harap pihak MUF Kotamobagu tunduk dan patuh pada putusan pengadilan. Segera kembalikan mobil klien kami beserta barang-barang di dalamnya. Kami juga akan melanjutkan proses pidana atas dasar putusan ini di Kepolisian Resor Kotamobagu,” tegas Jemmy Mokoagow.
Keputusan pengadilan yang memenangkan korban memberikan sinyal kuat bahwa tindakan sepihak yang melanggar hak konsumen tidak dapat ditoleransi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana melanjutkan kasus ini ke ranah pidana untuk menuntut pertanggungjawaban lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat.
Tim Kuasa Hukum yang Tangguh
Kemenangan ini tidak terlepas dari kerja keras tim kuasa hukum yang terdiri dari empat pengacara profesional, yaitu:
1. Prayogi A. Podomi, S.H.
2. Jemmy Mokoagow, S.H., M.H., CLA., CPM.
3. Aris Binol, S.H., M.H., CMLC.
4. Dwi Mokoagow, S.H.
Dengan kolaborasi yang solid dan strategi yang matang, tim kuasa hukum berhasil membela hak-hak nasabah hingga mendapatkan kemenangan mutlak di pengadilan.
Kemenangan telak ini menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada keadilan dan memberikan perlindungan kepada nasabah yang taat.
MUF Kotamobagu diharapkan segera mematuhi putusan pengadilan dengan mengembalikan kendaraan beserta barang-barang milik korban.
Kasus ini pun menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa perlakuan yang adil dan sesuai hukum terhadap nasabah harus menjadi prioritas utama bagi setiap lembaga pembiayaan.