INFO62.News,Kotamobagu – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya (YLBH BMR) sukses menggelar penyuluhan hukum di Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK). Sabtu, 7 September 2024.
Penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema peningkatan kesadaran Hukum masyarakat dalam mengakses bantuan hukum Cuma-cuma.
Adapun sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut yakni Ketua YLBH BMR Eldy Satria Noerdin SH MH dan Jaksa Kadek Adi Anggara SH.
Dalam materinya, Ketua YLBH BMR Eldy Satria SH MH menyampaikan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam mengakses bantuan hukum secara Cuma-cuma.
“Bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan hak bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pembelaan dari advokat atau pembela umum yang bekerja untuk organisasi bantuan hukum. Bantuan hukum ini diberikan untuk melindungi hak konstitusional masyarakat miskin dalam mendapatkan layanan dan bantuan hukum,”kata Eldy di hadapan ratusan mahasiswa baru UDK.
Eldy menambahkan bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan hak bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pembelaan dari advokat atau pembela umum yang bekerja untuk organisasi bantuan hukum.
“Bantuan hukum ini diberikan untuk melindungi hak konstitusional masyarakat miskin dalam mendapatkan layanan dan bantuan hukum. Advokat LBH dalam menjalankan kuasanya yaitu mendampingi, mewakili, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum,”jelasnya
Lebih lanjut Eldy menguraikan bahwa bantuan hukum secara cuma cuma ini tidak hanya meliputi persoalan pidana.
“Bantuan hukum dapat diberikan untuk masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara,”
“Masyarakat yang ingin menggunakan jasa bantuan hukum Cuma-cuma ini harus melengkapi beberapa dokumen terlebih dahulu, yaitu KTP atau Kartu Keluarga, Surat Keterangan Miskin atau kartu penerima bantuan sosial dari pemerintah,”tandasnya.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, hadir juga sejumlah Advokat yang tergabung di YLBH BMR, dosen, beserta ratusan mahasiswa baru UDK.***