Info62.News, Manado— Pasca diamankanya 3 kendaraan yang terindikasi melakukan kegiatan penampungan BBM jenis Solar secara Ilegal pada Minggu (31/3/2024), Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) ini tak terlepas dari sorotan.
Kendaraan yang diamankan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulut itu ialah truk Isuzu Elf DB 8470 BH dengan modifikasi tanki isi sekitar 1.200 liter, Kemudian, kendaraan jenis dump truk Rino Dyna DB 8126 AV dengan modifikasi tanki diatas 400 liter yang juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan minibus Toyota Kijang LGX DB 1822 EG dengan Modifikasi Tanki isi 1.000 liter.
Dari hasil penelusuran awak media pada Sabtu (24/8/2024) sore, SPBU yang diketahui dikelola oleh salah satu pejabat publik itu menjual solar subsidi tidak dengan harga pada umumnya dan diduga kuat operator terlibat dalam transaksi ilegal demi melancarkan aktivitas para mafia solar untuk meraup keuntungan lebih.
“Harga solar subsidi yang ditetapkan pemerintah Rp.6.800, tapi kami membelinya dengan harga Rp.7.500 agar bisa memperoleh solar dengan jumlah yang lebih, “ Ujar salah seorang sumber yang namanya enggan untuk disebutkan.
Hal tersebut seakan menegaskan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas petugas dan institusi yang terlibat dalam penyediaan layanan vital seperti bahan bakar.
“Sudah mengantri sejak pagi hari, kami kesulitan mendapatkan solar subsidi karena banyak pembelian yang tidak sesuai kuota, bahkan ada mobil truk yang bolak-balik bahkan tidak menggunakan barcode kendaraan tersebut. Kami menanti tindakan segera dari otoritas terkait dan penegak hukum untuk memastikan keadilan dalam distribusi bahan bakar yang disubsidi, serta melindungi konsumen dari praktik ilegal yang merugikan, “ keluh heince salah seorang sopir.***