INFO62.News,Kotamobagu – Polres Kotamobagu kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat. Pada Selasa (20/8/2024), polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HM alias Apet (49), seorang residivis yang telah berulang kali terlibat dalam tindak pidana serupa.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/175/V/2024/Spkt/Polres Kotamobagu/Polda Sulut yang diajukan oleh Indriani (36), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Molinow. Dalam laporannya, Indriani melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nomor polisi DB 3894 AZ. Motor tersebut hilang saat diparkir di depan rumah kontrakannya pada Selasa malam, 31 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (20/8/2024), mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.
“HM alias Apet mendatangi lokasi sekitar pukul 22.00 WITA, ketika suasana sudah mulai sepi. Setelah mengamati keadaan sekitar, pelaku memutuskan untuk menunggu waktu yang lebih aman sebelum melancarkan aksinya. Pada pukul 03.30 WITA, pelaku kembali ke lokasi dan menemukan motor tersebut masih terparkir di tempat yang sama, tanpa kunci pengaman. Dengan cepat, ia mendorong motor tersebut melewati jembatan beton, lalu menghidupkannya dengan cara mencabut kabel soket,” jelas AKP Agus Sumandik.
Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, HM kemudian membawa kendaraan curian itu ke Jalan Sia, Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara, dan menunggu hingga pagi sebelum menjualnya kepada seorang bernama Reki Mamonto.
Berkat penyelidikan yang intensif, tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil melacak keberadaan pelaku. HM akhirnya ditangkap di Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, pada 16 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor mesin JBN1E1010455 dan nomor rangka MH1JBN117EK010386.
Saat ini, HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.
AKP Agus Sumandik SE menegaskan komitmen Polres Kotamobagu untuk terus memberantas tindak kriminal di wilayahnya. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal untuk beraksi di wilayah ini,” tegasnya.***