Info62.News, Bolmong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Koordinasi dan Advokasi Hukum, Rekomendasi, Saran Perbaikan Serta Himbauan Pengawasan Pilkada serentak tahun 2024, bertempat di Aula Wahana Totabuan Blessing, Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Senin 29 Juli 2024.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri serta turut dihadiri sejumlah komisioner KPU yakni Sandi Satria Dama selaku Ketua Divisi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yohanes D Tumengkol Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Alfian Pobela Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut sangat penting guna dapat diimplementasikan dalam setiap tahapan Pilkada 2024.
Afif berharap agar penyelenggara tingkat PPK dan PPS dapat membangun koordinasi serta komunikasi yang baik dengan penyelenggara yang ada di Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

“Saya minta penyelenggara di tingkat PPK agar apa yang menjadi rekomendasi dari teman-teman Panwascam nanti, untuk ditindak lanjuti, baik itu berupa informasi terkecil apa pun yang menjadi dasar atau pedoman bagi kita semua nanti dalam melakukan tindak lanjut dalam hal menjawab surat rekomendasi Panwascam nantinya,” katanya.
Afif juga mengimbau kepada jajaran PPK agar tidak perlu takut dengan adanya surat rekomendasi dari Panwascam, karena itu sudah menjadi tugas dari teman teman Panwascam.
“Kalau kita bekerja sesuai prosedur tidak perlu takut, kemudian bagi teman-teman di lapangan karena memang secara regulasi ada baiknya juga membangun sinergi dengan teman-teman Panwascam dan PKD demi kesuksesan Pilkada serentak 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, Neilla Montolalu selaku Narasumber dalam kegiatan itu menegaskan agar antara penyelenggara perlu menjaga komunikasi serta memahami tugas masing-masing.
“PPK dan PPS merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024, sehingga kalian harus benar benar memahami tupoksi masing masing,” sebutnya.

Ia menegaskan, bahwa Bawaslu wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Pilkada secara berjenjang.
Meski demikian kata dia, PPK dan PPS tak perlu takut jika ada rekomendasi dari Pengawas, sebab itu merupakan tugas mereka.
“Tentu dalam proses penindakan ada beberapa hal yang menjadi syarat, yang paling utama adalah laporan harus memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dalam penindakannya itu tidak sembarangan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan peserta seputar tahapan pelaksanaan Pilkada. Diketahui peserta dalam kegiatan tersebut merupakan PPK dan Sekretariat PPK se Kabupaten Bolmong. (Anggi)