Info62.News, Manado – Penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Perumahan Elit Citraland Kelurahan Winangun Satu Pada Minggu (14/7/2024) sore.
“Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial ST di kompleks Perumahan Citraland Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang Kota Manado, pada hari Minggu, 14 Juli 2024 pukul 17.00 Wita,” Ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada Rabu (17/7/2024) siang.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan, narkoba yang telah diamankan tersebut nantinya akan diedarkan dengan cara diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli, sehingga antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,12 gram dan kemasan paket-paket kecil siap edar sebanyak 21 paket sekitar 0,25 gram yang diletakkan di dalam laci sepeda motor yang digunakan oleh tersangka,” Kata Dirnarkoba Polda Sulut Kombespol Budi Samekto.
Perlu diketahui, Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Dari hasil interogasi, tersangka sebelumnya juga telah mengedarkan barang milik seseorang yang hingga sampai saat ini masih dalam tahapan pengejaran pada Jumat (12/7/2024) sebanyak 10 kali, “ tutupnya.