Info62.News,— Aktivitas solar ilegal kini kembali marak di Kota Bitung.
Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan transportir solar industri beralamat di Jalan Seruni Nomor 21 Kelurahan Kadoodan, Madidir Kota Bitung diduga tidak dilengkapi dengan kelengkapan dokumen itu bebas melakukan transaksi jual-beli solar bersubsidi.
Bisnis yang dikelola oleh wanita bernama Anita Rasubala atau biasa disapa Ci Popi tersebut kerap kali melakukan penjualan BBM jenis solar subsidi tersebut diduga tanpa disertai pajak pertambahan nilai (PPN).
“Sebaiknya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulut turun dan periksa dokumen pajak dan pembukuan transaksi PT Stemar Jaya, “ Ujar Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI-Sulut) Efan Runtukahu kepada media ini.
Informasi yang dirangkum, Guna memenuhi sejumlah permintaan solar pesanan, Perusahaan PT.Stemar jaya juga membeli dari para pengepul yang berada di Sulawesi Utara (sulut) dengan kisaran harga Rp.9.500 Hingga Rp.10.000.
“Selain tidak melakukan penebusan atau pembelian ke depot milik Pertamina maupun AKR, mereka juga membeli dari para penimbun dari berbagai daerah di Sulut. Aparat penegak hukum (aph) seperti tutup mata hingga terkesan membiarkan aktivitas solar ilegal tersebut telah berjalan sejak lama, “ Jelasnya.
Perlu diketahui, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan sebelumnya juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas aktifitas solar ilegal yang terjadi di Sulawesi Utara.
“Wartawan tak perlu segan-segan melaporkan jika mendapatkan hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas, seperti narkoba, judi online, penyalahgunaan solar bersubsidi, laporkan kalau ada, saya akan turun langsung mengeceknya, “ Jelas Kapolda Irjen Pol Yudhiawan saat pertemuan dengan sejumlah awak media beberapa pekan yang lalu sembari di meminta kerjasama dengan sejumlah Media sebagai sahabat Polri.
Hal senada juga dikatakan Direktur Kriminal Khusus Kombespol MH.Ganda Saragih yang berjanji akan menindak tegas segala bentuk aktivitas solar ilegal di sulawesi utara.
“Seperti Perintah pimpinan lalu pada saat pertemuan, jika ada yang ilegal silahkan langsung laporkan dan pasti akan saya tindak, “ tutup Dirkrimsus Kombespol Ganda Saragih.
Media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Ci Popi melalui nomor Whatsappnya 0813-4***-**80 namun tak direspon