Info62.News, — Sejak pergantian serah terima jabatan sebagai Kasatreskrim pada Selasa (21/5/2024), Iptu Ahmad Ari langsung menangkap para pelaku penyebab terjadinya penyakit masyarakat dalam kurun waktu 30 hari di Kabupaten Minahasa Selatan (minsel).
Hal tersebut dikatakannya berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Drs Sigit Listyo Prabowo agar semua jajaran Polres di Indonesia untuk menindak judi online dan judi darat yang ternyata masih marak.
“Kami telah berhasil mengungkap tiga kasus judi online dan judi darat yakni Pertama, di Kecamatan Amurang. Kedua, di Kecamatan Tareran dan ketiga di kecamatan Tenga. Akhir pekan lalu pada tanggal 25 Juni 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, bertempat di Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, kami mengungkap dua kasus judi online dimana kedua pelaku merupakan perempuan dengan inisial LT dan BM warga kecamatan Tenga, Minahasa Selatan,” kata Kasat Reskrim IPTU Ahmad A Ari.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait banyaknya peredaran judi online di Kecamatan Tenga dan langsung menangkap satu orang tersangka kemudian dilakukan pengembangan akun milik tersangka berinisial BM kemudian mengamankan tersangka inisial LT bersama satu buah buku rekapan yang terdapat nomor – nomor pasangan judi online.
“Barang bukti yang kami sita 4 buah hp yaitu, satu HP merek OPPO, satu HP merek Galaksi 11, satu HP merek Invik 120, satu HP merek Nokia warna biru. Kemudian, uang tunai Rp 2.530.000 juta,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Kotamobagu itu.
Perlu diketahui, para pelaku akan terancam pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UURI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 tahun 2008 atau pasal 303 ayat 1 dan ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda sebanyak 1 miliar rupiah