INFO62.News,Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui dinas terkait berhasil mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berada di wilayah kabupaten tersebut.
Ketiga WNA tersebut adalah Huang Weitan, Maocai Hong, dan Huang Bocheng, yang diamankan oleh tim Pemkab Boltim saat melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024, di lokasi Mogoyunggung, Desa Buyat Dua, Kecamatan Kotabunan.
Tim pemkab Boltim yang tergabung dalam operasi ini terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kecamatan Kotabunan, Koramil Kotabunan, dan Kepala Desa Buyat Bersatu.
Mereka juga menemukan sejumlah alat berat jenis excavator yang sedang beraktivitas di lokasi. Diduga ketiga WNA ini melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin atas perintah seorang pengusaha berinisial GL.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Boltim, Chindraningsih Limbanadi, SE, ME, melalui sekretaris Chintya G. S. Modeong, SP, M.Si, menyampaikan bahwa keberadaan ketiga WNA di wilayah Kabupaten Boltim telah berlangsung kurang lebih selama dua bulan.
“Sesuai laporan masyarakat, ada warga asing di desa mereka. Tim kami langsung turun dan menemukan ketiga WNA asal China sedang melakukan aktivitas pertambangan emas. Setelah diperiksa, mereka tidak bisa membuktikan dokumen keimigrasian mereka,” ujar Chintya Modeon.
Selanjutnya, ketiga WNA tersebut diamankan di rumah Kepala Desa sebelum tim pemkab Boltim menghubungi Imigrasi Kotamobagu.
Setelah petugas imigrasi tiba, mereka segera menyerahkan ketiga WNA tersebut kepada pihak imigrasi. Namun, Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Teddy Kuantano Achmad, melalui Humas Imigrasi Kotamobagu Vecky Fredrik Tumbuan, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kejadian ini.
“Saya masih di luar daerah. Nanti saya akan mencari informasi ke kantor dan segera menyampaikan kepada Anda,” ujar Vecky Fredrik Tumbuan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Humas Imigrasi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai status ketiga WNA tersebut.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulut, melalui Resmol Maikel, menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan imigrasi, khususnya dalam memantau keberadaan orang asing di Bolaang Mongondow Raya (BMR). “Tiga WNA asal China sudah sekitar dua bulan berada di Boltim. Tapi kenapa justru tim Pemda Boltim yang menemukan dan mengamankan mereka? Saya menilai Tim Inteldakim Imigrasi Kotamobagu kebobolan, atau jangan-jangan ada main mata dengan oknum imigrasi,” ujar Resmol Maikel.
Ketua DPD Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia, Firdaus Mokodompit, juga meminta Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Teddy Kuantano Achmad untuk segera mengevaluasi kinerja tim pemantau orang asing di kantor Imigrasi Kotamobagu.
“Kejadian ini penting untuk dievaluasi agar fungsi pengawasan orang asing dapat ditingkatkan. Jangan sampai masih banyak WNA di BMR yang tidak terdeteksi keberadaannya. Oknum penampung dan memperkerjakan ketiga WNA bisa dikenai pasal 124 UU Nomor 6 Tahun 2011,” tegasnya.***