Hal itu berdasarkan flayer yang disebarkan akun Facebook KPU Kotamobagu pada Senin, 25 Maret 2024.
“Bagi seluruh masyarakat yang berencana mencalonkan diri dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu tahun 2024 melalui jalur perseorangan, diharapkan untuk memperhatikan pengumuman berikut ini,” tulis akun resmi tersebut.
Pendaftaran dan persyaratan dukungan dapat diserahkan mulai tanggal Minggu, 5 Mei 2024, hingga Senin, 19 Agustus 2024.
Syarat Dukungan:
1. Pendukung dari kabupaten dengan jumlah penduduk terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa harus mendapatkan dukungan minimal 10% dari total penduduk yang terdaftar.
2. Dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kota Kotamobagu.
3. Menyerahkan Surat Pernyataan (Model B.1-KWK).
4. Melampirkan FC KTP / Surat perekaman KTP -el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
5. Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, harus disertakan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi Helpdesk KPU Kota Kotamobagu di Jl. Brigjen Katamso No. 56, Kotobangon, Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu.***