HUKRIM – Aktivitas judi sabung ayam di wilayah antara Desa Poopo Selatan, Kecamatan Passi Timur dan Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara, telah menjadi perhatian masyarakat setempat menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Meskipun sudah berlangsung cukup lama, keberadaan judi sabung ayam ini semakin meresahkan sebagian besar masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Seorang warga dari Desa Sia yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kegelisahannya terkait aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di wilayah tersebut.
Menurutnya, banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan adanya kegiatan judi sabung ayam, terlebih lagi dengan mendekatnya bulan suci Ramadhan.
Kabar yang beredar menyebutkan, bahwa aktivitas judi sabung ayam tersebut akan tetap berlangsung bahkan saat bulan Ramadhan tiba.
Masyarakat berharap agar pemerintah desa setempat, dan aparat kepolisian dapat mengambil tindakan untuk membubarkan aktivitas judi sabung ayam tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah desa pun sedang dilakukan, dengan harapan akan ada langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera mendalami informasi terkait aktivitas judi sabung ayam ini.
“Informasi mengenai judi sabung ayam ini tentu akan kita dalami kebenarannya,” ungkapnya.
Dalam situasi seperti ini, partisipasi dan kerjasama antara pemerintah desa, aparat kepolisian, dan masyarakat sangat penting untuk menangani permasalahan yang meresahkan ini, terutama menjelang bulan suci Ramadhan yang merupakan waktu untuk introspeksi dan meningkatkan kebaikan.