INFO62.News— Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) polresta manado secara resmi menetapkan tersangka kasus tindak pidana dibidang migas pada Sabtu (2/3/2024) sore.
Sebelumnya, tim Resmob Bravo telah berhasil mengamankan 2 pelaku CR alias Cosmas (48 tahun, Islam) dan pemilik yang diduga mendanai berinisial CM alias Carlis (43 tahun, Kristen) di Malalayang Dua Lingkungan 2 Kecamatan Malalayang.
“Saat ini kami masih dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejari Manado, “ Ujar Kasatreskrim Kompol May Diana Sitepu melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Diketahui, penangkapan bermula ketika Tim Bravo menerima informasi tentang adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar dari SPBU Tateli dengan menggunakan mobil Isuzu Panter berwarna biru dengan nomor polisi DB 8231 AP.
“Setelah koordinasi, Tim melakukan penjegalan di jalan dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan ditemukan 1 unit mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki dalam dan berisikan 500 liter solar. Sopir bersama pemiliknya, CM langsung diserahkan kepada unit Tipidter Polresta Manado, “ Jelas Kasihumas.
Polresta manado dibawah pimpinan Kombes Pol Julianto Sirait membuktikan kinerjanya sebagai langkah nyata dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana terkait penimbunan dan niaga BBM tanpa izin di wilayah tersebut.
“Kami juga sudah mintai keterangan dari Manager. Selanjutnya para operator juga akan diperiksa karna diduga menerima sejumlah imbalan dari para mafia solar yang bisa jadi akan berdampak disegelnya nozzel, “ tutupnya.