INFO62.NEWS – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, memberikan tanggapan terkait kasus panitia konser Budi Doremi yang viral di Media Sosial (Medsos).
Polres Kotamobagu melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Gede Dwiadyana mengatakan, bagi pihak yang merasa dirugikan bisa membuat laporan polisi.
“Silahkan membuat laporan jika ada yang merasa dirugikan, dan tentunya membawa bukti berupa tiket,” kata Dewa.
Hal serupa juga dikatakan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK.
“Saya juga sudah mendengar kabar itu, nanti silahkan ke Polres untuk konseling dan sharing. Untuk pelapor jangan lupa membawa bukti-bukti,” pungkasnya.
Diketahui, konser Budi Doremi di Kotamobagu yang rencananya dilaksanakan pada 16 September 2023 kemarin batal dilaksanakan, dan oleh panitia berjanji akan melakukan pengembalian kepada Masyarakat yang sudah melakukan pembelian tiket.
Namun selang beberapa bulan kemudian, muncul postingan dari salah satu akun Facebook, yang mempertanyakan tanggung jawab dari panitia terkait pengembalian tersebut.
Postingan ini kemudian viral, dengan ratusan kali dibagikan serta dipenuhi komentar-komentar dari netizen, yang juga mengalami kerugian yang sama dan menuntut agar panitia di proses hukum.