INFO62.News,Kotamobagu – Proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Kotamobagu menjadi sorotan utama dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu terkait pembentukan badan ad hoc KPPS.
“Kami telah mengeluarkan himbauan kepada KPU Kotamobagu terkait proses pembentukan badan ad hoc, yaitu KPPS,” ucap Yunita
“Himbauan ini mencakup aspek perekrutan yang harus dilakukan sesuai dengan regulasi, seperti PKPU nomor 3 tahun 2022, PKPU nomor 8 tahun 2022, dan Keputusan KPU RI nomor 8 tahun 2022,” tambahnya
Selain memberikan himbauan, Bawaslu juga aktif melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan Desa dalam mengawasi setiap tahap perekrutan dan pembentukan KPPS.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan ini, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perekrutan KPPS.”jelasnya
Proses perekrutan KPPS sendiri telah dimulai setelah pengumuman tahapan dan seleksi oleh KPU terkait Pemilihan Umum tahun 2024.
Bawaslu berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam perekrutan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga integritas, dan memastikan partisipasi masyarakat dalam pengawasan proses demokratis ini.***