INFO62.NEWS,Kotamobagu – Kasus Dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Turjawali Satlantas, yakni IPDA Ronald Palembatas berakhir damai di Propam Polres Kotamobagu.
Setelah ramai pemberitaan tentang dugaan kasus pemerasan tersebut, pihak Polres Kotamobagu langsung bergerak cepat dan melakukan proses penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, akhirnya ditemukan kesepakatan damai antara IPDA Ronald Palembatas dan Anas Andup yang merupakan mantan security BFI Finance Kotamobagu.
Kasie Propam Polres Kotamobagu yakni IPDA Rahmat Dachlan,SH mengatakan, dimana pada hari Kamis 09 November 2023 bertempat di Ruang Paminal Sipropam telah dilaksanakan kegiatan Mediasi antara kedua belah pihak.
“Terkait pemberitaan negatif beberapa media online pada tanggal 06 November 2023 bertajuk ‘diduga melakukan pemerasan Oknum Kanit di Satlantas Kotamobagu catut nama pimpinan’, telah ditemui kesepakatan damai,” bebernya.
Dachlan menuturkan, adapun yang menjadi dasar pelaksanaan mediasi yaitu berdasarkan perintah Kapolres Kotamobagu, untuk menuntaskan pemberitaan negatif tersebut. Sehingga Sipropam melalui unit paminal, telah bergerak cepat melakukan proses penyelidikan.
Dalam pelaksanaan proses perdamaian lewat mediasi, dilakukan pertemuan musyawarah atau mediasi kepada kedua belah pihak yang bermasalah. Adapun proses dan mediasi yaitu:
– Telah di lakukan klarifikasi atau konfrontir kepada kedua belah pihak.
– Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan tidak lagi mempermasalahkan kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya.
– Point-point yang menjadi permasalahan oleh kedua belah pihak sudah di luruskan. Diantaranya mediasi peristiwa kecelakaan berupa penabrakan, biaya pengobatan, dan terkait tidak benarnya informasi yang melibatkan pejabat Wakapolres dalam masalah ini.
– Pasca adanya kesepakatan perdamaian oleh kedua belah pihak, kemudian masing-masing pihak dibuatkan Admnistrasi Surat Pernyataan tidak keberatan dan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh masing masing pihak.
– Keduanya bersepakat dibuatkan Vidio dokumntasi pernyataan atau kesepakan bersama untuk berdamai yangg disaksikan oleh pihak keluarga dan unsur pers.
Dachlam menambahkan, bahwa permasalahan ini bisa berhasil terungkap berdasarkan adanya pemberitaan di Media Online.
“Diharapkan kepada Masyarakat khususnya warga Kota Kotamobagu, agar jika ada Masyarakat yang merasa dirugikan dengan tindakan dan perbuatan anggota Polri, agar dapat melaporkan ke saluran pelayanan pengaduan propam Polres Kotamobagu, sehingga akan mendapatkan pelayanan penanganan dan kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso telah menegaskan, atas kasus ini akan memberikan sangsi bagi Kanit Turjawali, “Yang pasti saya akan beri sanksi kepada bersangkutan,” tegasnya.