INFO62.NEWS,Kotamobagu – Maraknya baliho yang terpasang di sepanjang jalan di Kota Kotamobagu mendapat sorotan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu.
Menurut Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit S. Sos, baliho-baliho peserta pemilu yang sudah terpasang padahal belum masuk masa kampanye dianggap sebagai alat peraga sosialisasi.
“Jadi terkait APK (Alat Peraga Kampanye) yang sudah marak dipasang oleh peserta pemilu itu dianggap sebagai alat peraga sosialisasi,” kata Yunita Mokodompit. Selasa, 17 Oktober 2023 melalui pesan WhatsApp.
Yunita menyebut, sebelumnya pihaknya sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu terkait APK yang telah dipasang tersebut.
“Nanti di tanggal 4 November pasca penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), kita masih menunggu juga instruksi Bawaslu RI terkait dengan penertiban Baliho atau APK pada masa jeda tanggal 4 sampai dengan 27 November. Nanti dipasang lagi pada tanggal 28 November selama tahapan kampanye yaitu 75 hari. Alatnya atau bahannya masih bisa dipakai lagi pada tahapan kampanye,”jelanya
Yunita menyebut ada perbedaan mencolok antara baliho sebagai peraga sosialisasi dengan baliho sebagai alat peraga kampanye.
“Kalau sudah ada unsur mengajak itu sudah masuk dalam kategori APK kalau hanya sosialisasi diri itu masuk didalam alat peraga sosialisasi,” ungkapnya. ***