• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Info62.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
No Result
View All Result
Info62.com
No Result
View All Result
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Home NASIONAL

Jadi Korban Aksi Premanisme, Sarif Rumondor Kembali Laporkan YT Cs ke Polres Boltim

Redaksi by Redaksi
September 20, 2023 | 13:51
in NASIONAL
0
Jadi Korban Aksi Premanisme, Sarif Rumondor Kembali Laporkan YT Cs ke Polres Boltim
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO62.NEWS,Boltim  – YT alias Yan (60), warga Desa Bangunan Wuwuk, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan hukum.

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dengan parang terhadap pemilik lokasi pertambangan, YT bersama-sama dengan beberapa orang yang diduga preman kini menghadapi dua laporan baru terkait kasus perampasan dan pencurian.

Laporan terbaru ini diajukan oleh Kuasa Hukum Sarif Rumondor, yaitu Prayogha Rizky Laminullah, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/IX/2023/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW TIMUR/POLDA SULAWESI UTARA dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/IX/2023/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW TIMUR/POLDA SULAWESI UTARA yang sama-sama dibuat pada tanggal 16 September 2023, pukul 15.06 WITA.

YT dan beberapa oknum premanisme diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan dan pencurian berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 1 dan 2 serta Pasal 368 KUHP. Kejadian ini terjadi di lokasi pertambangan Lanut pada 16 September 2023.

Menurut kronologi kejadian, pada Sabtu tanggal 16 September 2023, sekitar pukul 12.00 WITA, Melky Badoa dan Farul Said hendak membawa peralatan tambang ke kem pertambangan milik pelapor, Sarif Rumondor.

Namun, dalam perjalanan mereka dihadang oleh sekitar 20 orang yang diketuai oleh YT, diduga dalam pengaruh alkohol. Mereka merampas barang-barang milik Sarif Rumondor dan mengancamnya jika barang-barang tersebut tidak diserahkan.

Akibat peristiwa tersebut, Sarif Rumondor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).

Prayoga Rizky Laminullah, Kuasa Hukum Sarif Rumondor, mengungkapkan bahwa sebelumnya YT juga terlibat dalam kasus pengancaman dengan parang terhadap dua orang pekerja Pelapor di lokasi tambang di Rata Tobang, Lanut, dengan tujuan agar mereka meninggalkan lokasi tersebut.

Sarif Rumondor melaporkan insiden ini ke Polres Boltim, dan setelah melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi, pihak Polres Boltim telah menetapkan YT sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengancaman dengan parang.

Tindakan hukum ini berdasarkan rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP.

Prayogha juga menjelaskan bahwa saudara YT, sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait kepemilikan lahan di lokasi tambang Rata Tobang. Namun, gugatan tersebut dicabut oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu karena tidak didukung oleh bukti-bukti dan surat kepemilikan lahan yang sah.

Prayogha menambahkan, bahwa kilennya selain memiliki surat kepemilikan resmi lahan tersebut, juga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari KUD Nomontang dengan Surat Rekomendasi KUD Nomor: 16/KUD-/III/2023 atas nama Sarif Rumondor.

“Perlu juga untuk di sampaikan bahwa saat ini saya (kuasa hukum) telah menyiapkan beberapa Laporan polisi terkait aktivitas penambangan tanpa izin (Ilegal Mining) serta Laporan pengerusakan lainnya yang dilakukan oleh YT pada sekitaran bulan maret-mei, bukti-bukti digitalnya seperti foto dan video sangat lengkap, jadi saya akan tindak tegas perbuatan dari YT,” tegasnya.

Prayoga juga berharap agar Kasus ini dapat terus diusut oleh pihak berwajib untuk menegakkan hukum dan keadilan.

“Saya akan kawal terus kasus ini,” tutup pengacara muda ini.***

Tags: AktivitasBarangBolaang MongondowKasusKotaKotamobaguOknumPencurianPolrestersangka
Previous Post

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Pembukaan Kemah Kerja Pemuda GMIBM 2023

Next Post

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan Kerja Pangdam XIII Merdeka

Redaksi

Redaksi

Next Post
Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan Kerja Pangdam XIII Merdeka

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan Kerja Pangdam XIII Merdeka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info62.com

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Foto Bugil Diviralkan di Medsos, Owner Dapin di Kotamobagu Dipolisikan

Maret 18, 2025 | 10:40
Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Keluarga Nazwa Tolak Pernyataan RSIA Kasih Fatimah, Tuntut Keadilan

Februari 25, 2025 | 15:34
Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Buta Setelah Operasi Katarak : Warga Muntoi Ini Hadapi KEHILANGAN dan KETIDAKADILAN

Januari 25, 2025 | 20:34
Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Terungkap! Hilangnya Ovarium Kanan Korban Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah

Februari 28, 2025 | 19:00
Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

Pemkot Kotamobagu Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB- IRTP Bagi Pelaku Usaha

0
Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Sulut ke XXVII, Wali Kota Tatong Bara Harapkan Hal Ini

0
Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

Bupati Limi Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Bolmong Ikuti Lomba Tingkat 5 Tahun 2023 ke Cibubur

0
5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

5 Manfaat Menonton Film Horor Bagi Kesehatan, Kamu Wajib Tahu! 

0
Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

Walikota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kementerian PUPR

September 5, 2025 | 19:25
PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

PUPR Kotamobagu Mulai Aspal Jalan Kampus UDK

September 4, 2025 | 21:21

Browse by Category

  • Advetorial
  • BITUNG
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • Feature News
  • GAYA HIDUP
  • Gorontalo
  • Hukrim
  • KESEHATAN
  • KOTAMOBAGU
  • NASIONAL
  • SULUT

Recent News

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

Suara Bising Berkurang, Warga Apresiasi Aksi Satlantas Kotamobagu

September 17, 2025 | 13:34
Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

Janji Perbaiki Fasilitas Umum Hanya ‘Omon-omon’ Warga Perum PCI Mocil Bakal Tuntut Pengembang

September 12, 2025 | 17:59
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result

Hak Cipta info62.news © 2023-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb